Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
 |
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017 |
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Download
DISINI atau dibawah ini :
0 Response to "Alur Kenaikan Pangkat PNS terbaru tahun 2017"
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak sobat untuk berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca terlebih dahulu sebelum bertanya.
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah silahkan untuk bisa membantu menjawab pertanyaan....